TUGAS KE 4
PENGETAHUAN LINGKUNGAN
Disusun Oleh:
Kelompok :
II (Dua)
Nama / NPM :
1. Dinar Ramadhan / 32413545
2. Friska
Magdalena / 33413589
3. Muhamad
Febriyan R. / 35413722
4. Mustofa
Ahmad M. / 36413218
5. Rona
Maulana / 38413072
Kelas
: 3ID10
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2016
|
PERTAMBANGAN
A. MASALAH
LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN / ENERGI
Menurut
jenis yang dihasilkan di indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi; logam-logam mineral seperti timah putih, emas,nikel,tembaga, mangan,
air raksa,besi,belerang dan lain-kainnya. ;bahan organik seperti batu bara;
batu-batu berharga seperti intan, dan lain-lain.
Pengenbangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun untuk penggunaan dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara
strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak minyak bumi sumber utama
pemakaiaan energi yang penggunaannya terus meningkat, sedang jumlah persediaan
terbatas. Karena itu perlu adanya pengenbangan sumber-sumber energi lain
seperti batu bara, tenaga air, tenaga angin, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir dan sebagainya.
Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik atau faktor biologis. Pencemaran ini biasanya lebih
dari pada di luar pertambangan, keadaan tanah, air dan udara setempat dari
tambang mempunyai pengaruh yang timbul balik dengan lingkungannya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh
kerenggangan udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu
kelembapan, dan aliran udara setempat.
Dalam
rangka menghindarkan terjadinya pencemaran dan gangguan keseimbangan ekosistem
baik itu berada didalam lingkungan pertambangan maupun diluar lingkungan
sekitarnya, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1. Cara
pengolahan pembangunan pertambangan
2. Kecelakaan
di pertambangan
3. Penyehat
lingkungan pertambangan
4. Pencemaran
dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul
B. CARA
PENGOLAHAN PEMBANGUNAN
Sumber
daya bumi dibidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk
tercapainya pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang
terintegrasi dari para ahli agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan
sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan
ekologi dalam pembangunan pertambangan sangat perlu didalam rangka meningkatkan
mutu hasil pertambangan dan untuk dapat memperhitungkan sebelumnya pengaruh
aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan poses alam lingkungan
yang lebih luas.
Segala
pengaruh sekunder pada ekosistem baik lokal maupun secara lebih luas perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapat
mungkin dievaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindarkan atau dikurangi, sebab melindungi lingkungan lebih mudah
dari pada memperbaikinya.
Dalam
pemanfaatan sumberdaya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengelolaan
dan penggunaannya harus hati-hati dan seefisien mungkin. Harus tetap diingat
bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan
pertambangan ini.
C. KECELAKAAN
DI PERTAMBANGAN
Usaha
pertambangan adalah adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya,
kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang
lokasinya jauh didalam tanah. Kecelakaan baik itu karena terjatuh. Tertimpa
benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan
tambang. Oleh karena itu tindakan-tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan,
misalnya dengan selalu memakai pakaian pelindung selama bekerja di dalam
tambang seperti sepatu but, topi pelindung, baju kerja dan lain-lain.
D. PENYEHATAN
LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Lingkungan
pertambangan adalah lingkungan dalam tambang itu sendiri dan lingkungan di luar
tambang seperti tempat pemukiman pekerja dan keluarganya khususnya dan
masyarakat umum pada umumnya.
Pada
lingkungan tambang sendiri penyehatan lingkungan dapat dilakukan dengan
penerangan yang baik yang sangat berguna sebagai pencegahan kecelakaan,
ventilasi yang baik agar kadar debu diudara tambang berkurang, selain dengan
cara pengeboran basah yang juga akan mengurangi jumlah debu bebas di udara
.pada lingkungan diluar pertambangan perlu adanya senitasi yang baik berupa
penyediaan air minum, pembuangan kotoran, pemberantsan nyamuk, perumahan yang
baik dan lain sebagainya.
E.
PENCEMARAN DAN
PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL
Pencemaran
dalam tambang dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas, logam-logam atau
persenyawaan dalam bijih yang timbul dari tambang, misal tambang mangan
mengandung risiko keracunan mangan, tambang air raksa mengandung bahaya
keracunan air raksa, demikian pula untuk tambang-tambang lainnya.
Gas-gas
yang mempunyai lingkungan pertambangan bisa berasal dari gas-gas yang secara
alam memang telah ada pada tambang atau oleh gas-gas yang terjadi akibat proses
yang terjadi dalam tambang seperti akibat kebakaran atau ledakan. Selain oleh
gas-gas beracun CO,H2S dan methan, juga gas-gas yang tak beracun seperti O2
karena kadarnya dibawah normal bisa menyebabkan kelainan pada tubuh, bahkan
bila kadarnya 6-8% atau lebih kurang lagi bisa menimbulkan kematian. Demikian
pula dengan gas CO2 bila kadarnya bertambah akan menimbulkan asphyxia sampai
mati lemas.
Penyakit-penyakit
yang bisa timbul selain penyakit cacing ancylostomiasis yang disebabkan oleh
cacing anclostomaduodenale dan nector americanus juga penyakit pneumokoniosis
yang disebabkan oleh debu tambang seperti anthracosis, silicosis, dan stanosis.
INDUSTRI
A. MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN
INDUSTRI
Kasus pencemaran lingkungan akibat
industri perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Walaupun sudah
ditetapkannya peraturan perundangan tentang hal ini namun masih banyak saja
para pengawas dan pelaksana peraturan yang tidak menjalankan tugasnya dengan
baik. Mereka dengan mudah menerima uang suapan dan membiarkan pabrik-pabrik
yang membuang limbahnya ke daerah pemukiman warga. Beberapa masalah lingkungan
yang terjadi di areal perindustrian, yaitu sebagai berikut :
1. Udara disekitar industri menjadi
sangat buruk, dikarenakan gas buang berupa asap membumbung tinggi di udara
bebas.
2. Daerah sekitar industri menjadi
panas, ini akibat adanya peningkatan suhu yang ekstrim yang dihasilkan oleh
gas-gas buang industri tersebut.
3. Tercemarnya sumber-sumber mata
air sekitar industri, akibat pembuangan limbah ke sumber-sumber mata air
tersebut.
4. Industri juga dapat mempengaruhi
peningkatan pemanasan global (global warming), yang saat ini sedang dilakukan
pencegahan agar tidak lebih meluas.
5. Pembangunan industri dapat
menyebabkan banjir karena kurangnya daerah resapan air, daerah-daerah hijau
atau resapan air sudah berubah fungsi menjadi daerah perindustrian.
6. Polusi suara yang dihasilkan oleh
deru-deru mesin produksi yang tak henti-henti, Polusi suara dapat membisingkan
telinga warga yang tinggal disekitar areal perindustrian.
B. KERACUNAN
BAHAN LOGAM/METALOID PADA INDUSTRIALISASI.
Akhir-akhir ini kasus keracunan logam berat yang berasal
dari bahan pangan semakin meningkat jumlahnya. Pencemaran logam berat terhadap
alam lingkungan merupakan suatu proses yang erat hubungannya dengan penggunaan
bahan tersebut oleh manusia.
Pencemaran lingkungan oleh logam berat dapat terjadi jika
industri yang menggunakan logam tersebut tidak memperhatikan keselamatan
lingkungan, terutama saat membuang limbahnya. Logam-logam tertentu dalam
konsentrasi tinggi akan sangat berbahaya bila ditemukan di dalam lingkungan
(air, tanah, dan udara).
Sumber utama kontaminan logam berat sesungguhnya berasal
dari udara dan air yang mencemari tanah. Selanjutnya semua tanaman yang tumbuh
di atas tanah yang telah tercemar akan mengakumulasikan logam-logam tersebut
pada semua bagian (akar, batang, daun dan buah). Sesungguhnya, istilah logam
berat hanya ditujukan kepada logam yang mempunyai berat jenis lebih besar dari
5 gr/cm3. Namun, pada kenyataannya, unsur-unsur metaloid yang mempunyai sifat
berbahaya juga dimasukkan ke dalam kelompok tersebut. Dengan demikian, yang
termasuk ke dalam kriteria logam berat saat ini mencapai lebih kurang 40 jenis
unsur. Beberapa contoh logam berat yang beracun bagi manusia adalah: arsen
(As), kadmium (Cd), tembaga (Cu), timbal (Pb), merkuri (Hg), nikel (Ni), dan
seng(Zn).
C. KERACUNAN BAHAN ORGANIS PADA INDUSTRIALISASI.
C. KERACUNAN BAHAN ORGANIS PADA INDUSTRIALISASI.
Kemajuan industri selain membawa dampak positif seperti
meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai
dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial
terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu
industri tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil
alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting
dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga
kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam
kesehatannya.
Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis.
Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan
penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara
lain dengan memberikan tanda-tanda jelas kepada tempat-tempat penyimpanan bahan
tersebut. Keracunan toksikan tersebut di atas tidak akan terjadi manakala
lingkungan kerja tidak sampai melebihi nilai ambang batas dan pemenuhan
standart dilakukan secara ketat.
D. KERACUNAN BAHAN KOROSIF PADA
INDUSTRIALISASI
Sering terjadi pada perindutrian
bahan kimia. Bahan-bahan korosif dari
asam-asam, basa-basa serta garam-garamnya yang bersifat asam atau basa, baik
organic maupun anorganik. Bahan-bahan ini bisa menyebabkan kerusakan pada tubuh
yang dikenainya, baik secara terpercik, maupun tertumpah ke kulit atau bagian
tubuh lainnya, terminum, tertelan atau terhirup ke paru-paru.Yang terpenting
untuk menghindari terjadinya keracunan oleh bahan-bahan korosif ini adalah
pencegahan yang baik berupa anatara lain :
1. Penyimpanan
bahan secara baikdan aman untuk orang sekitarnya
2. Sediakan air
yang cukup untuk mencuci bila sewaktu-waktu tubuh terkena bahan ini
3. Memakai alat
pelindung apabila sedang bekerja dengan bahan-bahan ini
4. Pemeliharaan
kebersihan dan ketertiban ditempat kerja
5. Pembuangan
air-air bekas dan bahan-bahan sisa disalurkan ke saluran-saluran tertutup,
sehingga tidak mengotori lingkungan sekitarnya
6. Pengawasan yang
baik terhadap kemungkinan terjadinya pencemaran.
E. PERLINDUNGAN MASYARAKAT SEKITAR
PERUSAHAAN INDUSTRI
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus
dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh
industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar
dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan
industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan
adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang
harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni. Untuk maksud tersebut,
sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui
proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang
dikeluarkan. Bial gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan
cara pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung
partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau
secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya. Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas
faktor-faktor berikut.
a.
Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
b.
Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan.
c.
Derajat efektifnya cara yang dipakai.
d.
Kondisi lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus
terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu
industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan
keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu
sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian telebih
dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
F.
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di
Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan
akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar
hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP
No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup
tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan
keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
1. Tujuan dan Sasaran AMDAL:
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah
untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara
berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL
diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan
mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan
memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup. Secara umum yang
bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL
(Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
2. Pendekatan Studi AMDAL :
Dalam rangka untuk mencapai
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana
usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai
berikut: ·
Pendekatan studi AMDAL Kegiatan
Tunggal ·
Pendekatan studi AMDAL Kegiatan
Terpadu ·
Pendekatan studi AMDAL Kegiatan
Dalam Kawasan
3. Penyusunan AMDAL :
Untuk menyusun studi AMDAL
pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun
( minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B).
Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai
dengan bidang kegiatan yang di studi.
4. Peran serta masyarakat :
Semua kegiatan dan /atau usaha yang
wajib AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat
sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08
tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam
proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak
memberikan saran, pendapat dan tanggapan.
Dalam proses pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap
diperlukan. Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran, pendapat dan
tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL dalam
KOMISI PENILAI AMDAL maka saran, pendapat dan tanggapan masyarakat akan menjadi
dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
G. PEMBANGUNAN INDUSTRI, PERTUMBUHAN
EKONOMI DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengertian pembangunan industri
secara luas meliputi industri primer (terutama pertambangan dan pertanian),
industri sekunder (terutama konstruksi dan manufaktur), serta industri tersier
(transportasi, komunikasi, dan sektor jasa lainnya).
Dalam kegiatan industri yang sudah
sangat maju, sudah diwarnai oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
telah dicapai manusia sampai saat ini. Teknologi yang dikembangkan dalam
menunjang industri di Indonesia diharapkan akan menunjukan pertumbuhan ekonomi.
Struktur ekonomi suatu negara dapat dilihat dari berbagai
sudut tinjauan. Dalam hal ini, struktur ekonomi dapat dilihat setidak-tidaknya
berdasarkan empat macam sudut tinjauan, yaitu:
1. Tinjauan makro-sektoral
2. Tinjauan keruangan
3. Tinjauan penyelenggaraan kenegaraan
4. Tinjauan birokrasi pengambilan keputusan
Sedangkan pengertian lingkungan hidup adalah sistem yang
merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup,
termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
REFERENSI:
Santoso,Budi,1999,Ilmu Lingkungan Industri,Depok: Gunadarma.
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/21938/3/Chapter%20II.pdf