Menurut Menperin, UU Perindustrian yang baru menggantikan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30
tahun. Perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal
pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik
yang bersifat internal maupun eksternal. Perubahan internal yang sangat
berpengaruh adalah dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan perubahan eksternal yang berpengaruh
terhadap pembangunan Industri antara lain diratifikasinya berbagai perjanjian
internasional yang bersifat bilateral, regional, dan multilateral.
UU
Perindustrian baru tersebut mengatur rencana induk pembangunan industri nasional
yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun. Menperin memastikan semua program
penting dan strategis, seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam
negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan
dan pembangunan industri dikawal dengan Undang-Undang ini.Undang-undang
tersebut juga memproteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan
industri kecil menengah.
Pengaplikasian
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13
1. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap
perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
2. Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan industri.
3. Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi
jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
4. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Berikut dibawah ini contoh kasus dari undang-undang perindustrian
Suatu perizinan
dilakukan tidak hanya dalam mendirikan usaha saja, namun banyak
konsekuensi dari usaha tersebut yang juga memerlukan perizinan. Misalnya
saja izin keramaian untuk bisnis restoran,
izin pasang nama dan lainnya. Yang menjadi dasar aturan tersebut adalah
Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman
Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha dibuat
agar pelaksanaan dalam setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan
baik, terstruktur dengan tata cara hukum yang berlaku, dan dapat
dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Izin Usaha
Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk
perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal
Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Berdasarkan
dari kasus diatas dapat dianalisis bahwa Dilihat dari kasus ini,
perizinan usaha dapat jelas diterapkan dari pasal yang ada seperti
Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya
wajib memperoleh Izin Usaha Industri. Pemberian Izin Usaha Industri
terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis
industri tertentu dalam kelompok industri kecil. Ketentuan mengenai
perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Izin usaha
penting diperlukan untuk mendukung operasionalnya suatu usaha, baik
usaha perseorangan, usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha berskala
besar. Mempunyai izin usaha sama dengan memiliki identitas dari usaha
Anda, sehingga usaha yang dijalankan adalah legal atau sah karena
mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang.
Salah satu izin usaha tersebut adalah izin usaha tetap. tentu saja dalam
fungsi dari melakukan izin mendirikan suatu usaha ini juga sangatlah
bermanfaat, dimana tentu saja usaha yang dijalankan menjadi resmi dan
sah sehingga tidak akan menyebabkan penggusuran ataupun hal lain yang
negatif terjadi karena kita mempunyai dasar perizinan yang kuat.
Wilayah industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).
Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.