Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya saya mampu memenuhi tugas mata kuliah metode penelitian yang ketiga ini. Bersamaan dengan ini saya lampirkan link website/situs yang berisikan tugas yang telah saya buat. Terimakasih.
Jumat, 27 November 2015
Tugas Metode Penelitian 2
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya saya mampu memenuhi tugas mata kuliah metode penelitian yang kedua ini. Bersamaan dengan ini saya lampirkan file tugas saya.
Link : https://drive.google.com/file/d/0B1nvxs3elNeGUUhHbVNyRUZFOFU/view?usp=sharing
Link : https://drive.google.com/file/d/0B1nvxs3elNeGUUhHbVNyRUZFOFU/view?usp=sharing
Jumat, 30 Oktober 2015
Tugas Metode Penelitian ( Resume 3 Jurnal)
Tugas Metode Penelitian ( Resume 3 Jurnal)
Review Jurnal bisa diunduh di link berikut Resume Jurnal Peramalan
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas resume review jurnal ini guna memenuhi tugas mata kuliah metode penelitian
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Resume ini disusun agar pembaca mampu memahami isi jurnal secara singkat pada dan jelas mengenai peramalan produksi. Resume review jurnal ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga resume review jurnal ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Gunadarma . Saya sadar bahwa resume review jurnal ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen matakuliah metode penelitian saya meminta masukannya demi perbaikan pembuatan resume review jurnal saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Bekasi, Oktober 2015
Penyusun
Selasa, 09 Juni 2015
Undang-undang Perindustrian
Menurut Menperin, UU Perindustrian yang baru menggantikan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30
tahun. Perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal
pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik
yang bersifat internal maupun eksternal. Perubahan internal yang sangat
berpengaruh adalah dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan perubahan eksternal yang berpengaruh
terhadap pembangunan Industri antara lain diratifikasinya berbagai perjanjian
internasional yang bersifat bilateral, regional, dan multilateral.
UU
Perindustrian baru tersebut mengatur rencana induk pembangunan industri nasional
yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun. Menperin memastikan semua program
penting dan strategis, seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam
negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan
dan pembangunan industri dikawal dengan Undang-Undang ini.Undang-undang
tersebut juga memproteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan
industri kecil menengah.
Pengaplikasian
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13
1. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap
perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
2. Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan industri.
3. Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi
jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
4. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Berikut dibawah ini contoh kasus dari undang-undang perindustrian
Suatu perizinan
dilakukan tidak hanya dalam mendirikan usaha saja, namun banyak
konsekuensi dari usaha tersebut yang juga memerlukan perizinan. Misalnya
saja izin keramaian untuk bisnis restoran,
izin pasang nama dan lainnya. Yang menjadi dasar aturan tersebut adalah
Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman
Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha dibuat
agar pelaksanaan dalam setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan
baik, terstruktur dengan tata cara hukum yang berlaku, dan dapat
dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Izin Usaha
Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk
perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal
Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Berdasarkan
dari kasus diatas dapat dianalisis bahwa Dilihat dari kasus ini,
perizinan usaha dapat jelas diterapkan dari pasal yang ada seperti
Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya
wajib memperoleh Izin Usaha Industri. Pemberian Izin Usaha Industri
terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis
industri tertentu dalam kelompok industri kecil. Ketentuan mengenai
perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Izin usaha
penting diperlukan untuk mendukung operasionalnya suatu usaha, baik
usaha perseorangan, usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha berskala
besar. Mempunyai izin usaha sama dengan memiliki identitas dari usaha
Anda, sehingga usaha yang dijalankan adalah legal atau sah karena
mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang.
Salah satu izin usaha tersebut adalah izin usaha tetap. tentu saja dalam
fungsi dari melakukan izin mendirikan suatu usaha ini juga sangatlah
bermanfaat, dimana tentu saja usaha yang dijalankan menjadi resmi dan
sah sehingga tidak akan menyebabkan penggusuran ataupun hal lain yang
negatif terjadi karena kita mempunyai dasar perizinan yang kuat.
Wilayah industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).
Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Selasa, 05 Mei 2015
Hak Merek
A. Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
- Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
- Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
1. Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
- Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
- Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
- Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
2. Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
- langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
- Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3. Fungsi Pendaftaran Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
B. Makna Simbol R , C, TM
- Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
- Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
- Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
C. Hak Merk
1. Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1 Perwarisan;
2 Wasiat;
3 Hibah;
4 Perjanjian;
5 Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
- Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum; atau
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
4. Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1 Atas prakarsa DJHKI;
2 Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3 Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4 Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
- Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
- Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
5. Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
6. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
7. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
8. Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10 Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
11. Permohonan Pendaftaran Merek
- Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
- dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan:
- surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),
- yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti pembayaran biaya permohonan
D. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merk
Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
"Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
Kesimpulan :
Menurut saya seharusnya dalam sebuah permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa yang dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma.
Sumber :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
Objek Paten
Paten mempunyai objek terhadap temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga disebut
dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang
perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat
menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barangbarang
untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga
diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek,
dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut
persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih
terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities)
Agraria (agriculture)
Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic
articles)
Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
Pembentukan (shaping)
Pencetakan (printing)
Pengangkutan (transporting)
Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
Kimia (chemistry)
Perlogaman (metallurgy)
Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and
flexible materials and other wise provided for)
Perkertasan (paper)
Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
Pembangunan gedung (building)
Pertambangan (mining)
Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
Seksi G Fisika (phiscs)
Instrumentalia (instruments)
kenukliran (nucleonics)
Seksi H Perlistrikan (electricity)
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Istilah - Istilah dalam Paten
- Invensi
- Inventor atau pemegang Paten
- Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pengajuan Permohonan Paten
- Sistem First to File
- Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
- Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
Objek Paten
Paten mempunyai objek terhadap temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga disebut
dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang
perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat
menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barangbarang
untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga
diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek,
dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut
persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih
terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities)
Agraria (agriculture)
Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic
articles)
Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
Pembentukan (shaping)
Pencetakan (printing)
Pengangkutan (transporting)
Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
Kimia (chemistry)
Perlogaman (metallurgy)
Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and
flexible materials and other wise provided for)
Perkertasan (paper)
Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
Pembangunan gedung (building)
Pertambangan (mining)
Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
Seksi G Fisika (phiscs)
Instrumentalia (instruments)
kenukliran (nucleonics)
Seksi H Perlistrikan (electricity)
Minggu, 03 Mei 2015
Minggu, 26 April 2015
Pengaruh Industri terhadap Lingkungan Sekitar
1.
Gambaran Kehidupan Perkotaan Saat Ini
Masalah perkotaan pada saat ini telah
menjadi masalah yang cukup pelik untuk diatasi. Perkembangan perkotaan membawa
pada konsekuensi negatif pada beberapa aspek, termasuk aspek lingkungan.
Perkembangan kota membutuhkan ruang sebagai tempat hidup penduduk dengan
aktivitasnya. Pertambahan jumlah penduduk kota berarti juga peningkatan
kebutuhan ruang. Karena ruang tidak dapat bertambah, maka yang terjadi adalah
perubahan penggunaan lahan, yang cenderung menurunkan proporsi lahan-lahan yang
sebelumnya merupakan ruang terbuka hijau. Pada saat ini hanya 1,2% lahan di
dunia merupakan kawasan perkotaan, namun coverage spasial dan densitas
kota-kota diperkirakan akan terus meningkat di masa yang akan datang. PBB telah
melakukan estimasi dan menyatakan bahwa pada tahun 2025, sekitar 60% populasi
dunia akan tinggal di kota-kota.
Pada saat ini telah diakui bahwa iklim
perkotaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan iklim kawasan di
sekitarnya yang masih memiliki unsur-unsur alami cukup banyak. Perubahan
unsur-unsur lingkungan dari yang alami menjadi unsur buatan menyebabkan
terjadinya perubahan karakteristik iklim mikro. Berbagai aktivitas manusia di
perkotaan, seperti kegiatan industri dan transportasi, mengubah komposisi
atmosfer yang berdampak pada perubahan komponen siklus air, siklus karbon dan
perubahan ekosistem.
Selain itu, polusi
udara di perkotaan menyebabkan perubahan visibilitas dan daya serap atmosfer
terhadap radiasi matahari. Radiasi matahari itu sendiri merupakan salah satu
faktor utama yang menentukan karakteristik iklim di suatu daerah.
Perubahan-perubahan tersebut sangat penting untuk menjadi bahan pertimbangan
dalam perancangan dan perencanaan kota. Namun di sisi lain, pemahaman mengenai
urbanisasi dan dampaknya pada sistem iklim-bumi belum lengkap. Dan dalam sistem
perencanaan pembangunan perkotaan di Indonesia, unsur iklim masih dianggap
sebagai elemen statis, dimana diasumsikan tidak ada interaksi timbal balik
antara iklim dengan perubahan guna lahan. Data-data iklim lebih sering
dipergunakan sebagai data yang mendukung pernyataan kesesuian lahan dan lokasi
bagi pengembangan fungsi sebuah kawasan, terutama untuk pengembangan kawasan
pertanian. Namun dalam perancangan dan perencanaan kawasan perkotaan di
Indonesia, hampir tidak pernah dipertimbangkan bahwa perubahan guna lahan yang
direncanakan akan memberikan implikasi yang sangat besar terhadap sistem iklim.
Industri adalah membuka
lapangan pekerjaan baru. Dengan bertumbuhnya Kawasan Perindustrian, maka
akan membuka lapangan pekerjaan baru di pabrik yang dapat menyerap ribuan buruh
/ tenaga kerja. Dengan tambahnya lapangan kerja tersebut, maka pendapatan
masyarakat dapat menjadi meningkat yang disertai juga dengan peningkatan SDM-nya.
Masyarakat akan memperoleh pekerjaan dan memperoleh pelatihan dan peningkatan
pengetahuan dengan bekerja di pabrik – pabrik perindustrian. Untuk bekerja di
suatu Pabrik, pekerja tentu saja harus memiliki keahlian dan keterampilan.
Untuk memenuhi hal ini, maka salah satu usaha yang dilakukan pemerintah berupa
Program Magang di Kawasan Industri yang dikhususkan kepada para masyarakat di
sekitar lingkungan Kawasan Industri. Dengan program tersebut, SDM dan
ketrampilan masyarakat diharapkan dapat meningkat yang nantinya dapat
menghasilkan tenaga – tenaga kerja yang terampil dan siap bekerja. Sebagai
contoh program pemagangan itu adalah di Kawasan Industri MM2100 (PT Megapolis
Manunggal Industrial Development MM 2100) dengan lokasi di pabrik PT Astra
Honda Motor dan PT Argo Pantes. Penambahan lapangan pekerjaan, tidak saja hanya
berasal dari kebutuhan pabrik – pabrik akan tenaga keja, tetapi juga berasal
dari pembukaan lapangan kerja baru dari sektor – sektor ekonomi informal.
Misalnya semakin bertumbuhnya warung – warung makan untuk tempat makan buruh –
buruh, munculnya kebutuhan akan transportasi yang menghidupkan usaha ojek,
rumah kontrakan, kost – kostan, toko - toko kelontong, bengkel, jasa transportasi
dan lain sebagainya.6 Yang merupakan sektor – sektor ekonomi informal yang
dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan para buruh – buruh yang bekerja di Kawasan
Industri tersebut. Peningkatan sektor – sektor ekonomi informal ini
tentu saja akan meningkatkan penghasilan masyarakat yang tinggal di kawasan
Industri tersebut. Keuntungan keempat yang dapat diperoleh dari pengembangan
Kawasan Industri adalah peningkatan pendapatan daerah melalui pajak daerah.
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah maka juga akan meningkatkan
pendapatan pajak daerahnya. Dengan bertambahnya pajakdaerah, maka pemerintah
dapat lebih mengembangkan pembangunan di sekitar kawasan. Selain hal – hal
diatas yang berkaitan dengan ekonomi, keuntungan pengembangan Kawasan Industri
juga dapat diperoleh dari aspek lingkungan. Keuntungan pengembangan Kawasan
Industri adalah pemudahan pengelolaan lingkungannya. Pengelolaan
limbah secara terintegrasi dengan mudah bisa dilakukan. Dengan dikelompokkannya
industri dalam satu kawasan, maka AMDAL-nya berupa AMDAL kawasan, sehingga
lebih mempermudah dalam pengecekan dan pengontrolan lingkungannya. Pengeloaan
limbah secara terintegrasi (integrated waste management) dapat dengan mudah
dilakukan sehingga pengontrolannya juga dapat lebih mudah dilakukan. Dari aspek
kependudukan, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki nilai penting.
Letak Kawasan
Industri yang biasanya berada di pinggiran kota atau terletak di luar kota
dapat mengurangi arus urbanisasi. Masyarakat dari desa tidak lagi hanya
menargetkan kota sebagai tempat mencari pekerjaan, tetapi cukup ke Kawasan
Industri yang menyediakan lapangan kerja cukup banyak. Para warga kota yang
bekerja di Kawasan Industri juga cenderung akan memilih tinggal di daerah Kawasan
Industri apabila Kawasan Industri telah menyediakan fasilitas hunian yang
memadai. Sehingga peluang arus transmigrasi dari Kota ke daerah pinggiran kota
menjadi semakin besar yang tentu saja dapat mengurangi kepadatan penduduk
kota sebagai nilai positifnya.
2. Dampak Negatif Kawasan Industri
Selain
memberikan dampak – dampak positif, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki
dampak – dampak yang negatif. Dampak yang negatif / kerugian ini
kebanyakan berkaitan dengan aspek lingkungan. Misalnya saja terjadinya pencemaran
dan kerusakan lingkungan akibat polusi dan limbah yang dihasilkan
dari pabrik – pabrik di Kawasan Industri. Polusi dari pabrik – pabrik di
Kawasan Industri ini biasanya berupa polusi udara, air, kebisingan, ataupun
tanah; yang umumnya yang menerima dampak negative dari polusi ini adalah warga
yang tinggal di Kawasan Industri dan di Sekitar Kawasan Industri. Contohnya
adalah yang terjadi di Semarang pada tahun 1992. Dimana salah satu Pabrik yang
bernama Semarang Diamond Chemical (SDC) yang terletak di Kawasan Industri
Semarang mengeluarkan limbah yang merusak Tambak penduduk di Desa Tapak.8
Contoh lainnya adalah yang terjadi di daerah Demak. Dimana enam industri yang
berlokasi di Kawasan Industri Genuk membuang limbahnya ke Kali Babon sehingga
menimbulkan pencemaran tambak sampai ke Desa Sriwulan dan Bedono. Kemudian
kasus pencemaran udara yang disebabkan pabrik baja di sekitar Jrakah yang telah
banyak dikeluhkan penduduk. Penduduk Tambakaji juga mengeluhkan keringnya
sendang Abu Bakar yang diduga karena banyaknya pengambilan air tanah oleh
industri-industri yang berada di atasnya.
Penulis juga
memperhatikan kawasan industri yang ada di Desa Peusar Kecamatan Panongan –
Tangerang, yaitu Kawasan Industri yang baru beberapa tahun berdiri. Setiap hari
kawasan tersebut tidak henti-hentinya menjalankan aktifitas industrinya. Setiap
hari juga asap tebal dari kegiatan industri di kawasan tersebut mengotori udara
di sekitar kawasan tersebut.
Memang perlu
dilakukan penelitian yang lebih mendalam dari dampak kawasan industry tersebut,
namun melihat aktivitas yang dilakukan dan banyaknya limbah yang dihasilkan
baik itu limbah cair maupun limbah padat tentu sedikit banyaknya ada pengaruh
bagi lingkungan di sekitar kawasan tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)