Minggu, 26 April 2015

Hak Kekayaan Intelektual

Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

  • Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
  • Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
  • Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
  • 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
  • Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
  • Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
  • 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  • Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
  • Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
  • 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
  • Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  • Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  • Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  • Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
  • Hak Kekayaan Intelektual
    Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
    bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan
    psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu
    berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan
    sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang
    yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan
    menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut
    rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
    Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang
    merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan
    tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril.
    Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut
    dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property
    Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan
    perindustrian).
    Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi
    manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta
    sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang
    berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas
    suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik
    sosial dan budaya dunia internasional.
    Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari
    merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding
    nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari
    sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and
    Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT
    akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization)
    yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang
    Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan
    Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November
    1994.

Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak moral" (Hutagalung, 2012).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta

Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

Penegakan hukum atas hak cipta

Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.

Perkecualian dan batasan hak cipta

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.

Lisensi Hak Cipta

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Kritik atas konsep hak cipta

Copyleft, lisensi untuk memastikan kebebasan ciptaan.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [1]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.

Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun
1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak
mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang
nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam
cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah
yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari
hak tersebut.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat
(2) huruf b, berlaku tanpa batas.

Senin, 05 Januari 2015

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan

A.        Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan
       I.   Ilmu Pengetahuan
          a. Pengertian Ilmu Pengetahuan
          ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
b. Sebutkan 4 Sikap Ilmiah
            Sikap ilmiah adalah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap ilmuwan dalam melakukan tugasnya (memelajari, meneruskan, menolak/menerima serta mengubah/menambah suatu ilmu). Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
            Sikap ingin tahu : apabila menghadapi suatu masalah yang baru dikenalnya, maka ia beruasaha mengetahuinya senang mengajukan pertanyaan tentang obyek dan peristiwa, kebiasaan menggunakan alat indera sebanyak mungkin untuk menyelidiki suatu masalah; memperlihatkan gairah dan kesungguhan dalam menyelesaikan eksprimen. Sikap kritis : Tidak langsung begitu saja menerima kesimpulan tanpa ada bukti yang kuat, kebiasaan menggunakan bukti – bukti pada waktu menarik kesimpulan.
            Sikap obyektif : Melihat sesuatu sebagaimana adanya obyek itu, menjauhkan bias pribadi dan tidak dikuasai oleh pikirannya sendiri, mereka dapat mengatakan secara jujur dan menjauhkan kepentingan dirinya sebagai subjek. walaupun ditemukan oleh orang atau bangsa lain.
Sikap tekun. Tidak bosan mengadakan penyelidikan, bersedia mengulangi eksprimen yang hasilnya meragukan                   .
            Sikap terbuka : Bersedia mendengarkan argumen orang lain sekalipun berbeda dengan apa yang diketahuinya.buka menerima kritikan dan respon negatif terhadap pendapatnya.
2.         Teknologi
a.         Pengertian teknologi
            Teknologi informasi juga merupakan seperangkat sarana atau alat yang berguna untuk membantu pekerjaan anda dengan informasi dan melaksanakan tugas yang ada hubungannya dengan pemrosesan dalam informasi. Dijelaskan dalam pengertian TI (Teknologi Informasi) ini bahwa Teknologi Informasi tersebut sebagai sarana atau alat yang dipakai dalam melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan informasi. Di pengertian TI tersebut juga dijelaskan bahwa hasil informasi yang diolah tersebut prosesnya memakai suatu alat. Alat tersebut yaitu berupa komputer dan juga program-progamnya.
b.         Ciri-ciri Fenomena Teknik pada Masyarakat
>          Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ideologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan                          .
>          Otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.            >         Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak     alamiah..
>          Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis.Teknik berkembang pada suatu kebudayaan.                   
>          Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional.
>          Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung.



c.         Ciri-Ciri Teknologi Barat
            > Bersifat Intensif pada semua kegiatan manusia.
            > Cenderung bergantung pada sifat ketergantungan.
            > Selalu berpikirbahwa barat adalah pusat dari segala teknologi.
d. Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Nilai
            Ilmu Pengetahuan, yaitu: sesuatu yang secara teratur diperoleh dengan pangkal tumpuan tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/logis, empiris, umum dan akumulatif serta memiliki arti atau makna tersendiri bagi penerimanya.
            Teknologi, yaitu: sesuatu yang berhubungan dengan proses produksi, menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan keterampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi.
            Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
3.         Kemiskinan
a. Pengertian Kemiskinan
            Seseorang dikatakan miskin apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain.
b. Ciri-Ciri Manusia yang Hidup di Bawah Garis Kemiskinan
·         Tidak memiliki faktor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan, dan lain-lain.
·         Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh aset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha.
·         Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat SD.
Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas.
Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai keterampilan.
B.        Agama dan Masyarakat
1.  Fungsi Agama
a. Fungsi Agama dalam Masyarakat
            1. Sumber pedoman hidup.
            2. Mengatur tata cara hubungan manusia dengan tuhannya ataupun                                          manusia dengan manusia.
            3. Tuntunan tentang kebenaran atau kesalahan.
            4. Pedoman mengungkapkan rasa kebersamaan.
            5. Pedoman untuk menanamkan keyakian.
            6. Pedoman keberadaan.
            7. Pengungkapan estetika (keindahan).
            8. Pedoman untuk rekreasi dan hiburan.
            9. Memberikan identitas pada manusia sebagai umat suatu agama.
b. Sebutkan Dimensi Komitmen Agama
            1. Dimensi keyakinan mengandung perkiraan/ harapan bahwa orang yang                    religius akan menganut pandangan teologis tertentu.
            2. Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan berbakti, yaitu perbuatan                  untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.
            3.  Dimensi pengetahuan dikaitkan dengan perkiraan bahwa orang-orang                     yang bersikap religius akan memiliki informasi tentang ajaran-ajaran                              pokok keyakinan dan upacara keagamaan, kitab suci, dan tradisi-tradisi             keagamaan mereka.
            4. Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan tingkah l                     aku perseorangan.
            5. Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, bahwa semua agama                         mempunyai perkiraan tertentu.
2.         Pelembagaan Agama
a. 3 Tipe Kaitan Agama dengan Masyarakat
1.             Masyarakat Pedalaman
Kehidupan masyarakat pedalaman agama masih berdasarkan kepercayaan sehingga mereka mengadakan berbagai upacara ritual karena mereka percaya dengan begitu mereka sudah memiliki agama.
2.     Masyarakat Semi Industri
            Masyarakat semi industri sudah lebih maju dari masyarakat pedalaman sehingga di masyarakat semi indutri sudah memegang agama sebagai kepecayaan dan sebagai pedoman dalam melakukan segala hal seperti berdagang.
3.             Masyarakat Industri Sekunder ( Modern )
Masyarakat industri sekunder sudah banyak muncul teknologi canggih sehingga lebih mudah menolong kegiatan manusia, namun karena sudah banyak teknologi maka agama menjadi di "no duakan" sehingga kurangnya kepercayaan terhadap agama.

b. Jelaskan Tentang Pelembagaan Agama
            Pelembagaan agama adalah suatu tempat atau lembaga untuk membimbing, membina dan mengayomi suatu kaum yang menganut agama.
Salah satu lembaga agama adalah :
            MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu,NUMuhammadiyahSyarikat IslamPertiAl WashliyahMath’laul AnwarGUPPIPTDIDMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut danPOLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
            Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk :
·         memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
·          memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
·         menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
·         meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
3. Contoh Konflik Agama dalam Kehidupan Bermasyarkat Beserta       Solusinya
 Terjadinya Konflik Sunni-Syi‘ah Sampang: Maulid atau Carok
Pada 4 April 2011, IJABI (Ikatan Jama‘ah Ahlul Bait Indonesia) Sampang, pimpinan ustadh Tajul Muluk yang berpusat di Dusun Nangkrenang Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Sampang akan mengadakan acara Maulid Nabi. Acara ini sejak awal mendapatkan resistensi yang sangat keras dari masyarakat sekitar. Sejak sebelum hari H, masyarakat sekitar yang mengidentifikasi diri sebagai Sunni melakukan berbagai upaya untuk menggagalkannya. Massa memblokade tempat acara. Dengan bersenjatakan clurit, parang, golok, pentungan, dan senjata tajam lainnya, mereka menghadang jama’ah yang hendak menghadiri acara Maulid Nabi. Jika jam’ah Syi‘ah tetap bersikukuh melangsungkan acara Maulid Nabi, sangat mungkin ada carok masal. Ancaman ini tidak main-main. Sejak awal, masyarakat menunjukkan kebenciannya terhadap keberadaan Syi‘ah di wilayahnya. Akhirnya, acara Maulid itu gagal dilaksanakan. Kemarahan massa secara khusus ditujukan ke ustadh Tajul Muluk sebagai pimpinan Syi‘ah Sampang. Mereka berencana menghancurkan rumah ustadh Tajul Muluk, di mana acara Maulid akan digelar. Dan masih banyak ancaman-ancaman serta tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak Sunni untuk mengusir serta menghilangkan ajaran Syi’ah serta pengikutnya.
Puncaknya adalah peristiwa terjadi pada tanggal 26 Agustus 2012 antara kelompok Tajul Muluk al Ali Murtadha (penganut aliran Syiah) dengan kelompok M Rois Al Hukuma (penganut aliran Sunni) yang mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia, 11 (sebelas) luka-luka parah termasuk Kapolsek Omben AKP Aris Dwiyanto, 49 rumah warga Syiah dibakar (versi media 37 rumah) dan puluhan mengungsi.
Penyerangan berdarah itu terjadi sekitar pukul 11 pagi. Sekitar 500-an orang terkonsentrasi di sekitar Kampung Nangkernang sejak pukul 08.00 pagi. Massa tersebut membawa clurit, pedang, pentungan dan sejumlah bom molotov. Menurut keterangan Iklil, kakak kandung Pemimpin Syiah Sampang Ustadz Tajul Muluk dan Zaini, yang berada di sekitar lokasi, ratusan massa itu adalah massa pelaku yang sama yang pernah membakar dan meneror mereka pada tanggal 29 Desember 2011 silam Semua korban merupakan kelompok penganut aliran Syiah yang minoritas. Kejadian ini juga merupakan kejadian puncak setelah sebelumnya tanggal 29 Desember 2011 juga terjadi pembakaran rumah-rumah dari kelompok Tajul Muluk yang dilakukan oleh kelompok M Rois. Pada tanggal tersebut, telah terjadi  pembakaran mushola dan rumah penganut Syiah di sebuah pesantren di Dusun Nangkrenang, Desa Karang Gayam Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura.
  Solusi mengatasi konflik Syi’ah-Sunni
 Sudah banyak solusi yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari pemerintah hingga alim ulama serta pejabat yang berwenang untuk mengatasi masalah ini. Upaya tersebut adalah diadakannya sebuah mediasi yang diinisiasi oleh Polda Jawa Timur di pendopo kabupaten. Acara tersebut dihadiri oleh K.H. Muhaimin Abdul Bari (Ketua PCNU Sampang), K.H. Syafiduddin Abdul Wahid (Rais Syuriah NU), KH Bukhori Maksum (Ketua MUI Sampang), K.H. Zubaidi Muhammad, K.H. Ghazali Muhammad, dan beberapa ulama lainnya. Alih-alih melakukan mediasi, pertemuan itu justru memojokkan ustadh Tajul Muluk dan jama’ah Syi‘ah. Pihak Muspida justru ikut menghakimi keyakinan jama’ah Syi‘ah. Mereka juga turut mendesak Tajul Muluk agar menerima opsi yang ditawarkan oleh MUI, PCNU, dan Basra, yaitu: 1) menghentikan semua aktivitas Syi‘ah di wilayah Sampang dan kembali ke paham Sunni, 2) diusir ke luar wilayah Sampang tanpa ganti rugi lahan/aset yang ada, dan 3) jika salah satu dari dua opsi tersebut di atas tidak dipenuhi, maka berarti jama’ah Syi‘ah Sampang harus mati.
Tiga opsi yang ditawarkan di atas menunjukkan betapa kuatnya konflik ini. Opsi itu tentu saja tidak hanya menjadi ancaman serius bagi komunitas Syi‘ah di Sampang, tetapi juga menempatkan  pemerintah pada posisi yang sangat sulit. Tidak menuruti desakan kelompok mayoritas akan berarti membuat pemerintah tidak populer, tetapi jika opsi itu dituruti, pemerintah akan secara terang-terangan melanggar HAM.
Upaya lainnya adalah sekitar dua bulan setelah kejadian, sejumlah kyai, tokoh masyarakat, MUI se-Madura mengadakan pertemuan di Pondok Pesantren Darul Ulum, pimpinan K.H. Syafidudin Abdul Wahid. Pertemuan ini juga dihadiri oleh pihak Polda Jawa Timur, Mabes Polri, dan Slamet Effendi Yusuf yang mewakili MUI Pusat. Pertemuan itu membahas tanda tangan ribuan warga yang menolak keberadaan jama’ah Syi‘ah. Bisa diduga sejak awal, pertemuan itu dilakukan untuk mengukuhkan sikap yang sudah diambil sejak awal, yaitu menolak keberadaan jama’ah Syi‘ah. Tanda tangan masyarakat yang menolak keberadaan Syi‘ah itu hanyalah instrumen penguat dari sikap yang sudah adasejak awal. Dalam pertemuan itu, para ulama sepakat mendesak pemerintah Kabupaten Sampang untuk segera mengusir ustadh Tajul Muluk dari Desa Karang Gayam.
 Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pada tanggal 28 Mei 2011, MUI se-Madura secara resmi mengeluarkan sikap, yang isinya adalah sebagai berikut: 1. Kami, MUI se-Madura, menyatakan bahwa aliran Syi‘ah yang ada di Karang Gayam itu sesat dan menyesatkan. 2. Kami, MUI se-Madura, meminta kepada pemerintah agar Tajul Muluk segera direlokasi. Tidak hanya pemerintah Kabupaten Sampang, pemerintah Provinsi Jawa Timur juga didesak untuk segera mengusir ustadh Tajul Muluk dari tanah Sampang dengan alasan ajaran yang dibawanya sesat. Bupati Sampang, Nur Cahya, mengakui bahwa dia sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, yang intinya adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Sampang siap untuk merelokasi jama’ah Syi‘ah pimpinan ustadh Tajul Muluk ke lokasi yang mereka inginkan. Relokasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan dan kebebasan bagi mereka dalam menjalankan kepercayaannya. Kebijakan ini pun disetujui oleh Soekarwo dan Ketua MUI, K.H. Bukhori Maksum. Namun, ketika kebijakan itu diputuskan, ustadh Tajul Muluk sendiri sudah tidak lagi berada di Sampang. Sejak tanggal 16 April 2011, dia sudah dipindahkan ke Malang, setelah sebelumnya selama dua minggu diamankan di Polres Sampang. Saat ini, posisi Tajul Muluk tidak dapat dipastikan sekalipun ada kabar yang mengatakan bahwa dia sudah berada di tempat yang akan menjadi lokasi baru bagi komunitas Syi‘ah.
 Ketiadaan ustadh Tajul Muluk tidak menghentikan teror dan intimidasi yang dialami jama’ah Syi‘ah Karang Gayam. Tetap saja berbagai propaganda kebencian terhadap komunitas Syi‘ah dengan cap sebagai aliran sesat terus direproduksi. Desa Karang Gayam menjadi wilayah yang sulit dimasuki orang luar karena diblokade oleh massa anti-Syi‘ah. Kini, jama’ah Syi‘ah di Karang Gayam sedang dalam pemantauan pemerintah Kabupaten Sampang. Mereka akan diberi penyuluhan terkait akidah yang dianutnya, agar mereka kembali menjadi penganut akidah ahl al-sunnah wa al-jama‘ah.